Kemudian para investor korban Minna Padi harus bersatu untuk mencari jalan solusinya, jangan pelanggaran hukum dicaripenyelesaiannya dengan pelanggaran hukum juga. "Untuk Minna Padi, kalau memiliki etika tolong tampil dan selesaikan kasus ini. Gagal bayar itu merupakan hal yang biasa dalam bisnis," ujar dia. J in HUKUM 0 NUSANTARA-NEWS.co, Jakarta - Para nasabah Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) masih berjuang menuntut haknya yang belum dibayarkan perusahaan. Waktu sudah berjalan hampir dua tahun, namun hingga kini kejelasan pengembalian dana tabungan Nasabah Korban PT. Minna Asset Padi Management (MPAM) masih tidak jelas. BeritaTerbaru, Berita Terhangat, Berita Ter updateBongkar dan Kupas Tuntas Masalah Minna Padi, Pelanggaran atau Gagal Bayar?Kupas Tuntas Peran OJK, termasuk DearOJK, Minna Padi AM Belum Bayar Rp 4,8 T Dana Nasabah Rinciannya terdiri dari Amanah Saham Syariah Rp 128,55 miliar, Hastinapura Saham Rp 545,35 miliar, Pringgondani Saham Rp 1,21 triliun, Pasopati Saham Rp 690,17 miliar, Property Plus Saham Rp 141,37 miliar, Keraton II Rp 187,17 miliar, sehingga total Rp 2,91 triliun. PTMinna Padi Aset Manajemen diduga terkena imbas gagal bayar yang menyebabkan sebanyak 31 nasabah menjadi korban dengan kerugian hingga Rp28 M dari produk reksadana yang dilikuidasi. Friday, 17 Dec 2021 KasusMinna Padi Aset Manajemen (MPAM): Gagal Bayar atau Pelanggaran? Sudah 2 tahun lebih kasus Minna Padi Aset Manajemen bergulir, namun belum juga mencapai titik akhir. Bahkan, kini sejumlah nasabah Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) kembali menyuarakan untuk dibukanya ruang mediasi guna menyelesaikan masalah likuidasi sejumlah Q0dr. JAKARTA — Harapan mayoritas nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen MPAM memeroleh pengembalian tahap II dari hasil penjualan portofolio efek reksa dana Minna Padi Amanah Saham Syariah pada pekan ini gagal terlaksana. Penyebabnya, masih ada segelintir nasabah yang belum sepakat dengan rencana pengembalian adanya kata sepakat dari beberapa nasabah itu membuat Otoritas Jasa Keuangan OJK meminta Bank Kustodian menunda pengembalian investasi nasabah MPAM. Padahal proses penutupan reksa dana ini sudah tuntas dan rekening efek di KSEI juga sudah pengembalian tahap II itu membuat mayoritas nasabah MPAM marah besar. Maklum, mereka sudah menunggu lama pelunasan tersebut.“OJK harus bersikap bijaksana, harus proporsional, tidak di bawah tekanan segelintir oknum. Seharusnya yang setuju dengan pengembalian itu jalankan saja. Sedangkan yang tidak setuju dan mau ribut-ribut terus ya silakan. Karena kami mayoritas yang sudah setuju dan menunggu lama inginnya ini segera diselesaikan,” tegas Shierly, nasabah asal Surabaya. Seperti diketahui, MPAM telah melakukan pembubaran atau likuidasi reksa dana Minna Padi Amanah Saham Syariah efektif pada 30 September 2020. Proses pengembalian akan dilakukan selambat-lambatnya 7 hari bursa setelah instruksi yang diterima oleh Bank Kustodian dari pihak MPAM.“Ketika mendengar bahwa reksa dana itu sudah dilikuidasi dan aktanya sudah ditandatangani saya happy sebenarnya, tapi kok sampai sekarang belum masuk ke rekening efek saya,” kata mengatakan, dia memiliki rencana untuk menginvestasikan lagi saham-saham yang menjadi haknya jika sudah dikembalikan. “Bisa juga saya wariskan ke anak-anak saya, kan tidak masalah. Cuma sekarang reksa dananya sudah dilikuidasi, di KSEI sudah tidak tercatat, tapi di rekening efek saya belum masuk, lalu di mana saham-saham saya itu?” tanya senada diungkapkan oleh Susan, nasabah MPAM asal Bandung. Ia meminta OJK, dan juga DPR untuk membantu segera pencairan dana investasinya. “Saya butuh dananya untuk keperluan hidup, jadi tolong untuk tidak ditunda-tunda,” otoritas pasar modal harus proporsional dalam mewadahi semua suara nasabah. “Kasus Minna Padi ini kan bukan gagal bayar seperti yang lain. Ketika dihentikan pada November tahun lalu, kinerja reksa dana ini baik-baik saja," bukan pertama kali MPAM melakukan pengembalian investasi nasabahnya. Sebelumnya, MPAM juga telah melakukan pelunasan sebagian tahap I kepada pemegang unit penyertaan PUP dengan membagikan dana hasil penjualan portofolio efek reksa dana Minna Padi Amanah Saham Syariah secara proporsional pada 11 Maret pembagian hasil likuidasi tahap II yang akan dijalankan saat ini merupakan bentuk pelunasan final terhadap seluruh PUP dari reksa dana PENGEMBALIAN INVESTASIBudi Wihartanto, Direktur MPAM mengakui bahwa saat ini masih ada kendala dalam pengembalian investasi nasabah MPAM. Namun, menurutnya, kendala itu bukan berasal dari MPAM. “Kami sangat kooperatif dan sudah menjalankan seluruh proses pengembalian sesuai ketentuan dan arahan OJK,” kata Budi dalam suratnya kepada menjelaskan, dalam pengembalian investasi nasabah MPAM, ada dua skema yang disepakati. Pertama, nasabah yang memilih skema in-cash atau dalam bentuk dana tunai. Kedua, nasabah yang memilih skema in-kind, yaitu pengembalian dalam bentuk efek dengan skema penyelesaian likuidasi reksa dana MPAM, yang telah diinformasikan kepada PUP pada 4 Maret 2020, pembagian hasil likuidasi tahap II berupa dana tunai akan ditransfer ke rekening bank masing-masing nasabah untuk nasabah yang memilih opsi in-kind, akan diberikan pengembalian dalam bentuk efek saham. Adapun, saham yang akan diberikan ada 8 jenis, yaitu saham emiten dengan kode BRIS, DUCK, IPCM, JMAS, MINA, MTPS, RAJA, ada 10 jenis saham yang menjadi portofolio efek reksa dana Minna Padi Amanah Saham Syariah. Namun, dua saham lainnya yaitu ARMY dan MYRX terkena suspensi atau tidak likuid sehingga kedua saham itu diserap oleh PUP afiliasi.“Kebijakan tersebut dilakukan sesuai dengan surat OJK S-28/ perihal Pembagian Hasil Likuidasi Reksa Dana yang dikelola PT Minna Padi Aset Manajemen,” jelas Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi meminta OJK untuk segera menyelesaikan berbagai kasus investasi yang terjadi agar investor mendapatkan haknya. Tidak hanya Minna Padi, tapi juga kasus investasi lainnya seperti Reksa Dana Emco, Narada Aset Manajemen, Kresna Asset Manajemen, WanaArtha, dan lainnya.“Kalau satu saja tidak selesai, akan muncul banyak persoalan lain. Belum lagi masih ada kasus Narada dengan nasabah,” kata OJK memang telah melaporkan bahwa Minna Padi memiliki iktikad baik untuk mencari skema penyelesaian, meskipun belum final.“Tapi kabarnya sudah ada kemajuan, ada langkah-langkah negosiasi. Hampir semua fraksi di DPR kemarin sepakat untuk meminta OJK lebih serius menangani persoalan Minna Padi,” selesainya kasus-kasus ini, Fathan berharap kepercayaan investor tetap terjaga dan pasar modal dapat terus berkembang. “OJK jangan sampai kendor. DPR akan mendukung OJK untuk menyelesaikan semuanya.” Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Surya Mahendra Saputra Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Jakarta, - Waktu sudah berjalan hampir dua tahun, namun hingga kini pengembalian dana tabungan nasabah korban PT Minna Padi Aset Manajemen MPAM masih tidak jelas. Sebagaimana diketahui berdasarkan Perintah OJK kepada MPAM dengan nomor surat S-1422/ tertanggal 21 November 2019 untuk melakukan pembubaran terhadap enam reksa dana yang dikelola oleh MPAM. Pembubaran ini disebabkan karena OJK menemukan berbagai pelanggaran UU dan POJK yang dilakukan oleh MPAM termasuk pihak utama pengurus direksi dan dewan komisaris maupun oleh pihak utama pengendali yaitu pemegang saham pengendali. Adapun kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh pihak MPAM meliputi mempengaruhi dan/atau menyuruh pihak utama pengurus, pihak utama pejabat, dan/atau pegawai LJK Lembaga Jasa Keuangan untuk menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran dari suatu ketentuan atau kondisi keuangan dan/atau transaksi yang sebenarnya; dan mempengaruhi dan/atau menyuruh pihak utama pengurus, pihak utama pejabat, dan/atau pegawai LJK untuk melakukan perbuatan yang melanggar prinsip kehati-hatian di sektor jasa keuangan dan/atau prinsip pengelolaan LJK yang baik. Sejumlah investor MPAM kembali menuntut kembali menuntut pertanggungjawaban MPAM atas dana mereka di beberapa produk investasi MPAM setelah OJK membubarkan enam reksa dana Minna Padi dengan dana kelolaan Rp 6 triliun milik nasabah MPAM, Rp4,8 triliun dari reksa dana dan sisanya dari repo saham, pada 2019 lalu. Jumlah investor yang terlibat dari enam reksa dana Minna Padi ini jumlahnya mencapai orang. Dan setelah berjalan hampir dua tahun, nasib dana investor belum jelas juga. Hal tersebut diungkapkan pada jumpa pers investor Minna Padi yang mengikutsertakan mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Hasan Zein Mahmud dan Dosen Hukum FHUI Dr. Arman Nefi, SH, di Jakarta, Jumat 11/6/2021. Berikut adalah tuntutan nasabah korban MPAM 1. MPAM wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul akibat kesalahannya, dengan berdasarkan pada Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal dan POJK Nomor 1/ tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. 2. Dewan Komisaris wajib bertanggung jawab secara pribadi karena kelalaian dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap MPAM sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan POJK Nomor 10 / tentang Penerapan Tata Kelola Manajemen Investasi. 3. Direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Manajer Investasi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan POJK Nomor 10 / tentang Penerapan Tata Kelola Manajemen Investasi. 4. MPAM wajib melakukan pembayaran kepada pemegang unit penyertaan nasabah korban MPAM dimulai dengan menggunakan nilai aktiva bersih pembubaran pada tanggal 25 November 2019 sebagai dasar perhitungan sebagaimana yang tercantum dalam POJK No. 23 / tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. "Nasabah Korban MPAM berharap OJK bertindak tegas dengan memerintahkan MPAM untuk tunduk dan patuh pada ketentuan perundang-undangan dan segera membayar apa yang menjadi hak nasabah korban MPAM. Selain itu, nasabah juga berharap OJK benar-benar bertindak tegas sebagai regulator, monitoring dan menjalankan fungsi perlindungan konsumen sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan Pidato Presiden Republik Indonesia pada tanggal 15 Januari 2021. Nasabah korban MPAM juga memohon bantuan dari Yang Mulia Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR-RI untuk mengawal kasus ini hingga selesai, dan memohon juga kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui lembaga penegakan hukum di bawahnya agar dapat turun tangan dan melindungi seluruh nasabah korban lembaga jasa keuangan yang merugikan kepentingan rakyat banyak". Sumber Saksikan live streaming program-program BTV di sini JAKARTA - Sukses menangani kasus investasi bodong, LQ Indonesia Lawfirm kembali mendapatkan kepercayaan dari para korban kasus gagal bayar Minna Padi Investama Sekuritas. Mereka meminta agar LQ Indonesia Lawfirm dapat menuntaskan kasus yang merugikan puluhan orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 23 miliar. Kepala Cabang LQ Indonesia Lawfirm Jakarta Barat, Saddan Sitorus, SH menerangkan kasus Minna Padi Investama Sekuritas sedikit berbeda dari kasus gagal bayar lainnya, seperti Koperasi Simpan Pinjam KSP Indosurya. Alasannya karena Minna Padi Investama Sekuritas memiliki ijin dari Otoritas Jasa Keuangan OJK. Sehingga menurutnya tidak mungkin dijerat oleh pidana perbankan "Namun, LQ Indonesia Lawfirm melihat bahwa perbuatan pidana atau itikat tidak baik Minnapadi, dimulai ketika menawarkan produk Reksadana dengan bunga fixed," ungkap Saddan dalam siaran tertulis pada Selasa 5/10/2021. "Di sinilah adanya pelanggaran peraturan OJK, di mana OJK melarang adanya reksadana atau produk pasar modal menjanjikan fixed return," tegasnya. Saddan menerangkan, pelanggaran peraturan OJK tersebut telah didalami oleh tim litigasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus yang merugikan para korban itu tak hanya pelanggaran administrasi, tetapi masuk dalam rangkaian tindak pidana penipuan atau penggelapan. Selain itu, besar dugaan melanggar Pasal 8 Juncto Pasal 62 Undang-undang UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Ancamannya pidana lima tahun penjara," imbuhnya. Gugat OJK Sugi selaku kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, menegaskan pihaknya telah menyusun strategi dalam penanganan kasus gagal bayar. Satu di antaranya adalah menggugat OJK yang diduga menjadi penyebab kerugian para korban. "Kemungkinan dalam kasus Minna Padi Investama Sekuritas, LQ Indonesia Lawfirm akan mengugat OJK, dikarenakan OJK diduga menjadi penyebab kerugian yang dialami para korban," ungkap Sugi.

minna padi gagal bayar